Magabudhi Gianyar

Panduan Pandita Magabudhi

Panduan Pandita

Majelis Agama Buddha Theravada Indoensia disingkat dengan MAGABUDHI adalah Majelis agama Buddha yang bersifat kerukunan dengan dasar hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat dan tidak melakukan kegiatan politik praktis. dan MAGABUDHI adalah wadah kesatuan umat Buddha Theravāda yang memberikan landasan dan pedoman pengajaran serta pembabaran agama Buddha Mazhab Theravāda di Indonesia. 

Upāsaka atau upāsikā

Upāsaka atau upāsikā adalah istilah dalam bahasa Pali, umat Buddha laki-laki disebut Upasaka, sedangkan wanita disebut Upasika. Kata “upasaka” berarti seseorang yang mengenal dekat dan akrab dengan Tiratana (Tiga Permata) – Buddha (orang yang telah mencapai Penerangan Sempurna), Dhamma (ajaran), dan Sangha (persaudaraan dari orang yang meninggalkan keduniawian). Ketika seseorang menerima Tiga Perlindungan atau menganggapnya sebagai pedoman hidup, umumnya dapat dikatakan sebagai seorang umat Buddha.

Saat menerima ajaran Sang Buddha sebagai pedoman hidup, ia harus menjalani suatu bentuk latihan, yaitu kemoralan (Sila). Lima bentuk latihan sebagai dasar dari kemoralan (Sila) dilaksanakan dengan pengendalian diri, bukan dengan diperintah. Melaksanakan Sila harus didasarkan pada pengertian untuk mengurangi kadar dari tiga akar kejahatan yakni lobha (keserakahan), dosa (kebencian), dan moha (kebodohan).

Dengan melatih diri untuk menghindari diri dari pembunuhan, pencurian, perzinahan, kebohongan, dan mabuk-mabukan; dapat juga mengembangkan sifat-sifat baik berupa kemurahan hati (alobha), cinta kasih (adosa), dan pengertian benar (amoha).

Seorang umat Buddha dapat mengikuti Kursus Dasar Buddha Dhamma (KDBD) yang dilakukan oleh PC Magabudhi dan dilanjutkan dengan upacara Visuddhi Tisarana. Visuddhi Tisarana merupakan suatu upacara bagi seseorang yang akan menjadi umat Buddha, dengan menyatakan diri berlindung kepada Buddha, Dhamma dan Saṅgha di hadapan altar Sang Buddha, dibawah bimbingan seorang Bhikkhu.

Calon umat Buddha tersebut menyatakan keinginanya kepada seorang Bhikkhu sebanyak tiga kali untuk ditahbiskan sebagai umat Buddha, setelah itu baru diterima sebagai umat Buddha. Dalam Visuddhi Tisarana selain menerima tuntunan Tisarana dari bhikkhu, calon upāsaka/upāsika juga menerima tuntunan Pañcasīla. Jadi visuddhi Tisarana adalah upacara penahbisan dan pengukuhan seseorang menjadi umat Buddha dengan menyatakan berlindung kepada Tiratana yaitu Buddha, Dhamma dan Saṅgha di hadapan seorang bhikkhu dan bertekad untuk menjalankan Pañcasīla Buddhis dalam kehidupan sehari-hari.

Keanggotaan Magabudhi

Anggota Magabudhi terdiri dari:

    1. Upacarika (Upc).

    1. Pandita

UPACARIKA (UPC)

Yang dimaksud dengan Upacarika (Upc) adalah upāsaka atau upāsikā yang aktif dalam organisasi dan membabarkan ajaran agama serta membina umat berdasarkan ajaran agama Buddha, yang diangkat oleh PP. MAGABUDHI. Upāsaka/Upāsikā dapat diangkat sebagai Upacarika, dengan ketentuan:

    1. Lulus ujian Kursus Dhammaduta yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.,

    1. b. Lulus wawancara yang dilakukan oleh Dewan Kepanditaan Daerah.

    1. c. Suami/isteri beragama Buddha bagi yang telah menikah. Upacarika atau disingkat Upc. merupakan jenjang yang melandasi jenjang Pandita Muda.

Atribut Upacarika (Upc) menggunakan lencana MAGABUDHI berwarna kuning emas dengan warna dasar
pada tulisan MAGABUDHI berwarna HIJAU

PANDITA

Yang dimaksud dengan Pandita adalah upāsaka atau upāsikā yang menghayati kehidupan rohaniwan, membabarkan ajaran agama serta membina umat terutama dalam kehidupan mental spiritual berdasarkan ajaran agama Buddha, yang diangkat oleh PP MAGABUDHI. Jenjang Pandita MAGABUDHI adalah

    1. Pandita Muda (PMd),

    1. Pandita Madya (PMy), dan

    1. Pandita (Pdt)

2.1. Pandita Muda (PMd)

Upacarika dapat diangkat sebagai Pandita Muda, dengan ketentuan:

    • Lulus ujian Kursus Pandita yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.

    • Direkomendasi oleh Padesanayaka/Upa Padesanayaka Sangha Theravāda Indonesia yang berdomisili di daerah yang sama dengan calon Pandita Muda.

    • Lulus wawancara yang dilakukan oleh Dewan Kepanditaan Daerah dan Dewan Kepanditaan Pusat.

    • Suami/isteri beragama Buddha bagi yang telah menikah. Upāsaka/Upāsikā Pandita Muda atau disingkat PMd. merupakan jenjang lanjutan Upacarika yang telah memenuhi syarat menjadi Pandita Muda, (aktif sekurang-kurangnya 2 tahun) yang diangkat oleh Pengurus Pusat. Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah mengusulkan kenaikan jenjang

    • Upacarika menjadi Pandita Muda, dan kenaikan jenjang Kepanditaan lanjutan kepada Pengurus Pusat dengan tembusan kepada Dewan Kepanditaan Daerah maupun Dewan Kepanditaan Pusat.

Atribut Pandita Muda (PMd) menggunakanlencana MAGABUDHI berwarna kuning emas dengan warna dasar pada tulisan MAGABUDHI berwarna biru dan Selendang Pandita berwarna kuning dengan gambar cakka berwarna merah dan rumbai kuning emas pada kedua ujungnya.

2.2. Pandita Madya (PMy)

Pandita Muda dapat diangkat sebagai Pandita Madya, dengan ketentuan:

    • Lulus ujian Kursus Upgrading Pandita yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.

    • Direkomendasikan oleh Padesanayaka/Upa Padesanayaka Sangha Theravāda Indonesia yang berdomisili di daerah yang sama dengan calon Pandita Madya.

    • Lulus wawancara yang dilakukan oleh Dewan Kepanditaan Daerah dan Dewan Kepanditaan Pusat.

    • Suami/isteri beragama Buddha bagi yang telah menikah. Upāsaka/Upāsikā Pandita Madya atau disingkat PMy. merupakan jenjang setelah Pandita Muda yang telah memenuhi syarat menjadi Pandita Madya (aktif sekurang-kurangnya 5 tahun) yang diangkat oleh Pengurus Pusat.

Pandita Madya (PMy) menggunakan lencana MAGABUDHI berwarna kuning emasdengan warna dasar pada tulisan MAGABUDHI berwarna putih dan Selendang Pandita berwarna kuning dengan gambar cakka berwarna merah dan rumbai kungin emas pada kedua ujungnya.

2.3. Pandita (Pdt)

Pandita Madya dapat diangkat sebagai Pandita (Pdt.), dengan ketentuan:

    • Lulus ujian Kursus Upgrading Pandita yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.

    • Direkomendasikan oleh Padesanayaka Sangha Theravāda Indonesia.

    • Lulus wawancara yang dilakukan oleh Dewan Kepanditaan Pusat.

    • Memiliki pengetahuan Dhamma dan Umum yang memadai, Produktif dalam menulis beberapa buku Dhamma, artikel-artikel Dhamma di media cetak ataupun elektronik, serta menjadi pembicara dalam forum-forum umum yang diliput oleh media cetak ataupun elektronik.

    • Suami/isteri beragama Buddha bagi yang telah menikah. Upāsaka/Upāsikā Pandita atau disingkat Pdt. merupakan jenjang setelah Pandita Madya yang telah memenuhi syarat menjadi Pandita (aktif sekurang-kurangnya 5 tahun) yang diangkat oleh Pengurus Pusat.

Pandita (Pdt) menggunakan lencana MAGABUDHI berwarna kuning emas dengan warna dasar
pada tulisan MAGABUDHI berwarna kuning dan Selendang Pandita berwarna kuning dengan gambar cakka berwarna merah dan rumbai kuning emas pada kedua ujungnya.

Busana MAGABUDHI:

Busana upacara, yaitu busana lengan panjang warna kuning kecoklatan dengan celana panjang
putih (untuk pria) atau rok putih/celana panjang putih (untuk wanita).

Busana harian, yaitu busana lengan pendek warna kuning kecoklatan dengan celana panjang putih
(untuk pria) atau rok putih/celana panjang putih/batik dasar putih corak hitam (untuk wanita).

Busana resmi, yaitu pakaian sipil lengkap (untuk pria) atau kebaya kuning dengan kain batik (untuk
wanita).

Busana pelantikan, yaitu jubah upacara pelantikan berwarna coklat muda dengan celana panjang/rok putih.

Tugas dan Kewajiban Pandita

Pandita bertugas dan berkewajiban:

    1. Memberikan pelayanan spiritual kepada umat Buddha, antara lain:
      a. Membabarkan Buddha Dhamma di luar maupun di dalam tempat ibadah umat Buddha.
      b. Melaksanakan upacara penyumpahan, perkawinan, dan upacara-upacara Agama Buddha mazhab
      Theravàda.
      c. Membina umat dalam meningkatkan pengamalan ajaran Agama Buddha, sesuai dengan Kitab Suci
      Tipitka Pali.

    1. Memberikan penerangan dan penjelasan yang memadai secara sistematik kepada masyarakat luas,
      tentang Agama Buddha.

    1. Membantu Pemerintah setempat dalam pembangunan nasional, khususnya dalam bidang mental
      spiritual.

    1. Membina kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama dan dengan Pemerintah.